Musyawarah Desa Khusus

Operator Banjar 29 April 2026 22:39:33 WITA

Musyawarah Desa Khusus 

 

Banjar, Rabu 29 April 2026 

 

Pemerintah Desa Banjar - Bertempat di Wantilan Kantor Perbekel Banjar dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus yang membahas 2 Agenda Sekaligus yaitu Pergantian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026 serta Musdes Penetapan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD). Pada agenda Musdessus, dilakukan pergantian dua orang KPM BLT Dana Desa karena penerima sebelumnya telah meninggal dunia. Pergantian dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan menetapkan calon penerima dari nomor urut selanjutnya berdasarkan hasil pendataan dan kesepakatan musyawarah desa.

 

Pergantian tersebut dilakukan agar program bantuan tetap tepat sasaran dan dapat diterima oleh warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

 

Sementara itu, agenda kedua yakni Penetapan LKPPD dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa. Selain itu, juga mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang mengatur fungsi pengawasan, penyaluran aspirasi masyarakat, dan tata kelola pemerintahan desa.

 

LKPPD akhir tahun anggaran merupakan laporan tertulis Kepala Desa kepada BPD mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berjalan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjar

tampilkan dalam peta lebih besar