Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Operator Banjar 15 Januari 2025 09:01:24 WITA
Banjar, 15 Januari 2025
Pemerintah Desa Banjar - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Selanjutnya tanggal 31 Desember 2024.
Komentar atas Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- GOTONG ROYONG BERSAMA
- Selamat Hari Kebangkitan Nasional
- Pelatihan Kader PMT Berbasis Pangan Lokal
- Pemerintah Desa Banjar Salurkan BLT-DD Tahap V kepada 35 KPM
- Desa Banjar Siap Harumkan Kecamatan Banjar di Lomba Website Se-Kabupaten Buleleng
- Perangkat Desa Banjar Gelar Gotong Royong Jelang Piodalan Di Pura Lebuh Desa
- Pemasangan Baliho LPJ Tahun 2024 dan APBDES Tahun 2025