Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Operator Banjar 15 Januari 2025 09:01:24 WITA
Banjar, 15 Januari 2025
Pemerintah Desa Banjar - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Selanjutnya tanggal 31 Desember 2024.
Komentar atas Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Desa Khusus Pergantian Keluarga Penerima Manfaat BLT-DD Tahun Anggaran 2026
- Penyaluran BLT - DD Tahap VII
- Piloting Digitalisasi Bansos Desa Banjar
- Piodalan Ring Parahyangan Kantor Perbekel Banjar
- Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027
- Penyerahan Bantuan Bencana Secara Simbolis Oleh BPBD Provinsi Bali
- Penyaluran BLT - DD Tahun Anggaran 2026 Secara Door to Door













