Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Operator Banjar 15 Januari 2025 09:01:24 WITA
Banjar, 15 Januari 2025
Pemerintah Desa Banjar - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Selanjutnya tanggal 31 Desember 2024.
Komentar atas Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Desa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) APBDES Tahun 2025
- Posyandu Balita Melati Banjar Dinas Munduk
- Sinergitas Lintas Sektor Menindaklanjuti Intruksi Presiden Pembersihan dan Pelestarian Kawasan Panta
- Kulkul PKK dan Posyandu Desa Banjar Aksi Bersih Sampah Jaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan
- Pemeriksaan Pasca Operasi Katarak
- Gotong Royong Bersama
- Bakti Sosial Pelayanan Cek Mata dan Operasi Katarak Gratis bersama John Fawcett Foundation (JFF)















