Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Operator Banjar 15 Januari 2025 09:01:24 WITA
Banjar, 15 Januari 2025
Pemerintah Desa Banjar - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Selanjutnya tanggal 31 Desember 2024.
Komentar atas Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pendampingan Vaksin PMK Dan Pemberian Vitamin
- Musyawarah Desa Khusus Penetapan BLT-DD Tahun Anggaran 2025
- Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
- Pra Laporan Semester I Penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2025
- Posyandu Balita dan BKB Melati Banjar Dinas Munduk
- Kegiatan Donor Darah Dan Bakti Sosial Desa Banjar Bersama PMI
- Pembagian Sertifikat PTSL Tahun 2024 Desa Banjar