Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Operator Banjar 15 Januari 2025 09:01:24 WITA
Banjar, 15 Januari 2025
Pemerintah Desa Banjar - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 Tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Selanjutnya tanggal 31 Desember 2024.
Komentar atas Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RAHAJENG RAHINA GALUNGAN LAN KUNINGAN
- PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI - DANA DESA (BLT-DD)
- Pembagian Seragam Sekolah Dan Alat Tulis Oleh Pemerintah Desa Banjar
- Fogging Di Rumah Warga Yang Terkena Demam Berdarah
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai - Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025 Tahap III
- Posyandu Lansia