SOP Pelayanan Publik di Desa Banjar
17 November 2022 12:24:32 WITA
Keterbukaan Informasi Publik di desa Banjar berlandaskan Undang-Undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga Pemerintah Desa Banjar melahirkan Perdes no 2 tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik serta menciptakan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Desa Banjar. Maklumat Pelayanan Informasi Publik di Desa Banjar yaitu :
" Siap melayani Masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan dengan mengedepankan Transparansi dan Akuntabilitas serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku."
Layanan permohonan informasi pada PPID PEmbantu Desa Banjar dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin-Jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
- Senin - Kamis, dilaksanakan pada pukul 08.00 Wita - 14.00 Wita
- Jumat, dilaksanakan pada pukul 08.00 Wita - 12.00 Wita.
Untuk informasi selengkapnya kami lampirkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Desa Banjar berupa PDF berikut ini
Dokumen Lampiran : SOP Pelayanan Publik di Desa Banjar
Komentar atas SOP Pelayanan Publik di Desa Banjar
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Himbauan Keselamatan Ketenagalistrikan (Pemasangan Penjor dekat Jaringan Listrik PLN)
- Informasi tentang Pelaksanaan Pengukuran PTSL Desa Banjar 2024
- Pembagian PMT Balita Terindikasi Stunting Desa Banjar 2024
- Rembuk Stunting Desa Banjar Tahun 2024
- Ayo Sukseskan! Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio di Desa Banjar
- Posyandu Balita di Banjar Dinas Ambengan Desa Banjar
- Pengumuman Rekrutmen Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS)