SOP Pelayanan Publik di Desa Banjar
17 November 2022 12:24:32 WITA
Keterbukaan Informasi Publik di desa Banjar berlandaskan Undang-Undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga Pemerintah Desa Banjar melahirkan Perdes no 2 tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik serta menciptakan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Desa Banjar. Maklumat Pelayanan Informasi Publik di Desa Banjar yaitu :
" Siap melayani Masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan dengan mengedepankan Transparansi dan Akuntabilitas serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku."
Layanan permohonan informasi pada PPID PEmbantu Desa Banjar dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin-Jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
- Senin - Kamis, dilaksanakan pada pukul 08.00 Wita - 14.00 Wita
- Jumat, dilaksanakan pada pukul 08.00 Wita - 12.00 Wita.
Untuk informasi selengkapnya kami lampirkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Desa Banjar berupa PDF berikut ini
Dokumen Lampiran : SOP Pelayanan Publik di Desa Banjar
Komentar atas SOP Pelayanan Publik di Desa Banjar
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Musyawarah Penetapan Calon Anggota BPD PAW
- Pembinaan Kearsipan Dalam Rangka Lomba Kearsipan Tingkat Kabupaten
- Musdes Penetapan PERDES APBDES Tahun 2026 dan Penetapan PERDES Penyertaan Modal BUMDES Sanjiwani
- Musdes Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Dan Revitalisasi Pengurus BUMDES Sanjiwani Berbadan Hukum
- Sosialisasi Narkoba
- Musdes Pembahasan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Tah
- Melaspas Kantor Perbekel Banjar












