SOP Pelayanan Publik di Desa Banjar

17 November 2022 12:24:32 WITA

Keterbukaan Informasi Publik di desa Banjar berlandaskan Undang-Undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sehingga Pemerintah Desa Banjar melahirkan Perdes no 2 tahun 2019 tentang Pelayanan Informasi Publik serta menciptakan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Desa Banjar. Maklumat Pelayanan Informasi Publik di Desa Banjar yaitu :

" Siap melayani Masyarakat sesuai dengan Standar Pelayanan dengan mengedepankan Transparansi dan Akuntabilitas serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku."

Layanan permohonan informasi pada PPID PEmbantu Desa Banjar dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin-Jumat dengan ketentuan waktu sebagai berikut :

  1. Senin - Kamis, dilaksanakan pada pukul 08.00 Wita - 14.00 Wita
  2. Jumat, dilaksanakan pada pukul 08.00 Wita - 12.00 Wita.

Untuk informasi selengkapnya kami lampirkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik di Desa Banjar berupa PDF berikut ini

Dokumen Lampiran : SOP Pelayanan Publik di Desa Banjar


Komentar atas SOP Pelayanan Publik di Desa Banjar

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjar

tampilkan dalam peta lebih besar