Pengumuman Seleksi Anggota PPS

Pemdes Banjar 21 Desember 2022 19:22:04 WITA

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buleleng mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPS :

a. Warga Negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik

Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus

1945;

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;

g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS);

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2. tidak menjadi anggota Partai Politik;

3. sehat secara rohani;

4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;

5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g. Daftar Riwayat Hidup;

h. Pas Foto Berwarna 4x6.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Buleleng sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 pukul 17.00 waktu setempat, melalui:

a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat 1

(satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir; atau

b. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Buleleng

 Informasi selengkapnya silahkan mengunduh file persyaratan dan ketentuannya sebagai terlampir atau menghubungi Kelian Banjar Dinas dimasing-masing Banjar Dinas di Desa Banjar atau Datang Langsung ke Kantor Perbekel Banjar

CP :

KBD Ambengan : +62 878-6326-1882 Ketut Sukerta Wibawa

KBD Melanting : +62 857-3711-4614 Ida Bagus Mudita

KBD Munduk : +62 895-3950-18511 Ida Bagus Gede Arpin

KBD Pegentengan : +62 821-4604-9220 Dewa Made Suda

KBD Sekar : +62 878-6534-5665 Gede Agus Setiawan

KBD Perampas : +62 813-3703-4526 Ketut Dwi Samada

KBD Santal : +62 877-6257-9775 Ketut Sudiardika

 

 

 

Dokumen Lampiran : Pengumuman Seleksi Anggota PPS


Komentar atas Pengumuman Seleksi Anggota PPS

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutube

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Banjar

tampilkan dalam peta lebih besar